PADANGLAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas resmi menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan transparansi birokrasi.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Palas, Irsan Soleh Lubis, mengatakan penerapan TTE mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Di lingkungan Pemkab Palas, langkah ini juga diatur melalui Peraturan Bupati Palas Nomor 21 Tahun 2024.
Baca Juga: Kapolres Palas Pimpin Simulasi Tanggap Darurat Bencana, Masyarakat Diminta Waspada "Penerapan TTE diselesaikan oleh Dinas Kominfo dalam tempo dua bulan," ujar Irsan Soleh, Jumat (7/11/2025) di Sibuhuan.
Irsan menambahkan, arahan ini datang langsung dari Bupati Palas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, agar sistem TTE diterapkan di seluruh OPD untuk mempermudah proses administrasi dan surat menyurat.
Dengan aplikasi Srikandi, pegawai dapat melakukan tanda tangan dokumen melalui smartphone, meskipun berada di luar kantor.
"Walaupun dinas berada di luar daerah, tetap bisa melakukan tanda tangan berkas sehingga lebih efisien dan mempermudah pelayanan administrasi," kata Irsan.
Selain OPD, Diskominfo Palas juga tengah menyiapkan penerbitan TTE untuk seluruh camat, kepala puskesmas, dan kepala sekolah.
Diharapkan penerapan ini akan terus digenjot hingga akhir 2026 agar semua lini instansi pemerintahan menggunakan sistem digital.
"Penerapan sistem TTE akan menciptakan birokrasi administrasi yang cepat, tepat, dan tertib, karena setiap ASN sudah memiliki aplikasi di handphonenya," tutup Irsan.*
(ad)