BANDAR LAMPUNG – Warga Kelurahan Gunung Terang, Jalan Purnawirawan VI, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, menolak rencana Provisional Hand Over (P.H.O) atau serah terima sementara proyek peningkatan jalan di wilayah mereka.
Penolakan ini disampaikan warga karena proyek dianggap asal jadi dan penuh kejanggalan, Kamis (6/11/2025).
Menurut warga, pekerjaan proyek jalan sepanjang 350 meter dan lebar 2,5 meter itu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak memenuhi standar kualitas.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Sumut! Baron Harahap Soroti Moral Pejabat: “Serigala Tak Berkumpul dengan Harimau” "Saya pesimis, pekerjaan pengaspalan tipis seperti ini hanya bertahan satu tahun," kata salah seorang warga.
Selain itu, warga menyoroti ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Pekerja proyek dilaporkan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kejanggalan lain terlihat dari tidak adanya papan proyek atau informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana, nilai anggaran, dan batas pengerjaan proyek.
Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Tokoh masyarakat dan pemuda setempat, Barnawi, menegaskan pemerintah kota perlu melakukan audit independen terhadap proyek tersebut.
Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung untuk menunda Provisional Hand Over hingga perbaikan proyek dilakukan.
"Proyek jalan ini harus diperbaiki sebelum diserahkan, agar kualitas dan keamanan terjamin," tegas Barnawi.*