BADUNG–Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah yang digelar di The Sakala Resort, Kabupaten Badung, Kamis, 6 November 2025.
Dalam paparannya, Koster menyebutkan bahwa revisi UU tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan sumber daya masing-masing daerah, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam kebijakan pembangunan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 7 November 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan "Semangat penyeragaman dalam pelaksanaan otonomi terlalu tinggi, padahal kondisi tiap daerah berbeda. Tidak bisa diseragamkan karena akan menghambat daerah berkembang sesuai potensinya," ujar Koster.
Ia mencontohkan, Bali sebagai daerah pariwisata dan budaya memiliki karakter yang berbeda dengan daerah penghasil tambang atau sawit.
Namun, kebijakan keuangan negara belum mengakomodasi hal tersebut.
"Daerah yang punya sumber daya alam mendapat dana bagi hasil, sementara Bali hanya menerima DAU dan DAK. Bahkan ada pengurangan dana transfer ke daerah hingga Rp1,7 triliun. Meski begitu, kami tetap jalankan program sesuai kemampuan daerah," katanya.
Koster menilai, revisi UU perlu menegaskan peran provinsi sebagai koordinator pembangunan daerah, karena selama ini kewenangan lebih banyak dipegang kabupaten/kota.
"Kewenangan provinsi harus diperkuat agar bisa menyelaraskan dan mengawasi pembangunan di kabupaten/kota. Kalau tidak, akan terjadi ego sektoral," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bali telah menerapkan konsep pembangunan "Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola" untuk menjaga kesatuan arah pembangunan antarkabupaten.
Lebih lanjut, Koster menolak perlunya nomenklatur otonomi khusus (otsus) bagi Bali, namun menginginkan pemberian kewenangan khusus yang menyesuaikan karakter daerah.