PALAS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan transparansi informasi publik, Rabu (5/11/2025).
Rakor dibuka secara resmi oleh Plt. Kadis Kominfo, Irsan Soleh Lubis, S.Si, di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Palas.
Kegiatan ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur peran Pejabat PPID dalam memastikan informasi pemerintah dapat diakses masyarakat secara transparan.
Baca Juga: Apel Kesiapsiagaan Bencana di Palas: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Ditingkatkan Irsan Soleh Lubis menekankan pentingnya rakor sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi di seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Padanglawas.
"Dengan transparansi informasi publik, masyarakat dapat mengakses data dan informasi secara lengkap dan jelas, sehingga meningkatkan akuntabilitas badan publik," ujar Irsan.
Ia berharap seluruh peserta dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan terpercaya.*
(MT)