PALAS– Polres Padanglawas (Palas) resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pembunuhan di Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa tersangka berinisial SP, warga Desa Harang Julu, saat ini menjadi buronan polisi.
Pihak kepolisian terus melakukan pencarian dan mengejar keberadaan pelaku.
Baca Juga: Residivis Narkoba di Palas Ditangkap Usai Tanam 3 Batang Ganja di Pekarangan Rumah "Jika ada informasi lokasi persembunyian tersangka, tim kami akan segera melakukan pengejaran. Kami juga mengimbau keluarga tersangka untuk mendorong yang bersangkutan menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dilakukan," ujar Raden Saleh.
Pembunuhan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Desa Hapung Torop. Korban, Nur Sakinah Hasibuan (30), seorang janda sekaligus mantan kekasih pelaku, ditikam berkali-kali pada bagian tubuh dan kepala menggunakan pisau.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius.
Dugaan sementara, motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut karena rasa cemburu. Saat kejadian, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan meninggalkan kendaraannya di lokasi setelah melakukan penikaman.
Warga sempat mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah hutan.
Polres Palas menegaskan akan terus memburu tersangka hingga tertangkap dan diimbau agar masyarakat memberikan informasi terkait keberadaan pelaku demi proses hukum yang adil.*
(M/006)