JAKARTA– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan bertemu dengan Kementerian Haji Arab Saudi untuk membahas implementasi umrah mandiri bagi jemaah Indonesia.
Umrah mandiri baru diatur melalui UU Haji dan Umrah terbaru di Indonesia, namun tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa kerja sama dengan otoritas Saudi diperlukan, terutama terkait platform Nusuk Umrah.
Baca Juga: Transparan dan Ketat! Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar Bertahap hingga Awal Tahun Depan "Arab Saudi memiliki platform Nusuk Umrah yang memungkinkan siapa saja di seluruh dunia mendaftar sendiri. Namun, sistem ini berbeda dengan yang diinginkan pemerintah Saudi," ujar Gus Irfan usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (5/11/2025).
Gus Irfan menekankan pentingnya pemerintah Indonesia mengetahui data jemaah yang berangkat, termasuk jumlah, nama, nomor paspor, dan alamat, guna menjamin perlindungan selama berada di Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa umrah mandiri adalah keniscayaan, terutama setelah Arab Saudi mengirim nota diplomatik terkait platform Nusuk Umrah.
"Kami ingin mendorong integrasi Nusuk Umrah dengan sistem informasi Indonesia untuk memastikan perlindungan dan pengawasan jemaah," jelas Dahnil.
Kemenhaj menilai diskusi ini penting karena menyangkut inovasi teknologi dan sistem informasi dalam pelaksanaan umrah mandiri yang aman dan terlindungi bagi jemaah Indonesia.*
(kp/M/006)