JAKARTA – Pemerintah akan membuka program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.
Peserta dengan tunggakan diminta melakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS aktif kembali dan bisa menikmati layanan kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pemutihan tunggakan ini memberikan kesempatan bagi peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak iuran.
Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Fokus Perkuat Layanan dan Operasional Melalui registrasi ulang, peserta dapat kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini. Kepada para peserta, silakan bersiap melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan aktif kembali," ujar Muhaimin.
Program ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk kembali mendapatkan akses layanan kesehatan, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif peserta dalam program BPJS Kesehatan.*
(mt/M/006)