JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akan berhadapan langsung dengan pimpinan DPR RI.
Ia menilai langkah tegas perlu diambil untuk melindungi hak-hak buruh dan menindak perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Andi Gani saat mendampingi pimpinan DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Multistrada Arah Sarana (Michelin) di Cikarang, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Anggota Komisi X DPR Dorong Peningkatan Literasi dan Fasilitas Perpustakaan di Daerah 3T "Kami berterima kasih kepada Bapak Sufmi Dasco Ahmad yang terjun langsung. Kalau perusahaan tidak patuh, pimpinan DPR akan memanggil langsung pemilik perusahaan," kata Andi Gani usai sidak di pabrik ban Michelin.
Dalam kesempatan itu, KSPSI meminta pihak manajemen PT Multistrada untuk memulihkan status kepegawaian 285 buruh yang menjadi korban PHK sepihak.
Menurut Andi Gani, langkah perusahaan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga indikasi kuat pemberangusan serikat pekerja (union busting).
"Ini bukan soal efisiensi, tapi indikasi kuat pemberangusan serikat. Kami akan laporkan dan dorong penyelidikan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri," ujarnya.
"Langsung PHK lewat email, tanpa musyawarah, jelas melanggar aturan ketenagakerjaan. Kami tidak akan tinggal diam," tambahnya.
Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang turut didampingi sejumlah pimpinan dan anggota DPR seperti Saan Mustopa, Charles Meikyansyah, Arzeti Bilbina, Abraham Sridjaja, dan Rajiv.
Di hadapan ratusan buruh yang menggelar aksi, Dasco menegaskan bahwa DPR telah meminta manajemen PT Multistrada untuk menghentikan sementara seluruh proses PHK hingga ada penyelesaian yang adil.
"Kami sudah melakukan pembicaraan dengan manajemen PT Multistrada. Beberapa hal sudah disepakati bersama, yang pertama, proses PHK untuk disetop dulu," ujar Dasco di depan massa aksi.
KSPSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak-hak buruh terpenuhi dan praktik union busting tidak lagi terjadi di lingkungan industri nasional.*