DENPASAR – Satgas Pangan Polda Bali bersama instansi terkait terus menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga beras untuk menjaga stabilitas harga agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin guna melindungi konsumen dan memastikan keterjangkauan pangan bagi masyarakat Bali.
Pada sidak yang digelar Sabtu (1/11/2025), tim Satgas mendatangi tiga tempat usaha di wilayah Denpasar.
Baca Juga: Empat Kios Dicabut Izinnya! Pupuk Indonesia Bongkar Penjualan Pupuk Subsidi di Atas Harga Resmi Dari hasil pengecekan, satu toko di Pasar Nyanggelan, Panjer, kedapatan menjual beras dengan harga di atas HET, sehingga dinilai melanggar ketentuan pemerintah.
Satgas Pangan Polda Bali langsung memberikan teguran tertulis kepada pemilik toko tersebut.
Teguran ini diberikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mencegah praktik penjualan di atas HET yang berpotensi merugikan konsumen.
Selain memberikan teguran, tim Satgas Pangan juga menyampaikan imbauan langsung kepada pedagang dan distributor agar tidak menaikkan harga beras di luar ketentuan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kasubdit Satgas Pangan Polda Bali menegaskan, langkah ini merupakan komitmen kepolisian dan instansi terkait untuk menjaga stabilitas harga pangan, memastikan ketersediaan beras, dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
"Tujuan utama kami adalah menjaga agar harga beras tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat Bali dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar," ujarnya.
Kegiatan sidak ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan pemerintah, sekaligus menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dalam mendapatkan bahan pangan pokok.*
(M/006)