MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan bahwa sebanyak 1.037 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bobby mengatakan pihaknya telah memberikan teguran ringan kepada seluruh ASN yang terindikasi, sebagai langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut terhadap aktivitas transaksi keuangan mereka.
Baca Juga: Heboh Guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru Dilaporkan Wali Murid, Bobby Nasution: Kalau Guru Takut Mengajar, Ini Ancaman bagi Pendidikan "Sudah kita surati satu per satu dan berikan teguran ringan. Kami juga melakukan pengecekan, mulai dari kapan mereka bermain judi online, sampai bulan berapa, serta berapa besar transaksi yang dilakukan," ujar Bobby Nasution saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam. Setelah tahap teguran dan pemeriksaan, ASN yang terbukti masih bermain judi online akan dikenakan sanksi lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah surat teguran itu, nanti kita cek lagi. Kalau masih ada yang bermain judi online, maka akan kita berikan teguran yang lebih keras," tegas Bobby.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur pemerintahan di daerah.
"Kami ingin memastikan ASN di lingkungan Pemprov Sumut bersih dari praktik seperti ini. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut mengonfirmasi adanya temuan 1.037 ASN dan non-ASN yang diduga aktif melakukan transaksi terkait judi online.
Data tersebut bersumber dari hasil analisis PPATK yang kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sumut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumut, Julianus Bangun, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan (Bapeg) Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, dan data yang kami terima menunjukkan ada ASN yang aktif melakukan transaksi judi online. Pemeriksaan terhadap mereka sedang berlangsung bersama BKD," kata Julianus di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (28/10/2025).