MEDAN– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan DPRD Sumut mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/10/2025).
Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyetujui Kebijakan Umum APBD Tahun 2026 yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD (R-APBD) sebesar Rp11 triliun.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Fasilitas Autogate dan PMI Lounge di Bandara Kualanamu Kebijakan ini mencakup pendapatan daerah, pembiayaan, belanja, dan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN.
Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli menjelaskan bahwa PPAS akan menjadi dasar utama penyusunan R-APBD 2026. "Namun, KUA dan PPAS bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan dinamika pembahasan antara DPRD dan Pemprov Sumut," ujar Zulkifli.
PPAS Tahun 2026 memuat rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan, prioritas belanja daerah, serta plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan.
Program-program prioritas dan pagu anggaran dapat mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan hasil pembahasan lanjutan.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti beserta Wakil Pimpinan DPRD, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut, menandai komitmen bersama dalam menyusun APBD 2026 yang transparan dan akuntabel.*
(M/006)