JAKARTA– Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler.
Angka ini turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Persiapan Haji 2026, Komisi VIII dan Kemenhaj Mulai Bahas Rincian Biaya Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365," ujar Marwan saat membacakan keputusan hasil Panitia Kerja (Panja) dalam rapat tersebut.
Dari total BPIH itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau komponen biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.193.806,58 atau sekitar 62 persen dari total biaya haji.
Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun 2025.
"Biaya perjalanan Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau 62 persen dari keseluruhan BPIH," kata Marwan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan pemerintah dan seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan serta memberikan persetujuan terhadap hasil pembahasan Panja Haji.
"Setuju," ujar peserta rapat secara serentak.
Sebelumnya, Panja Haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah melakukan pembahasan intensif mengenai struktur pembiayaan haji tahun 2026.
Menurut Marwan, pemerintah semula mengusulkan penurunan Rp 1 juta, namun setelah pembahasan lebih lanjut, disepakati penurunan total sebesar Rp 2 juta dari tahun sebelumnya.