JAKARTA– Pemerintah segera membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sebuah langkah strategis untuk memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren akan ditentukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah melalui proses pengusulan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kalau Dirjen, nanti diusulkan Menteri dan ditentukan oleh Presiden. Jadi itu ranahnya Presiden. Siapa yang diusulkan dan siapa yang ditentukan? Tunggu saja. Kita belum tahu," ungkap Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: Bupati Batubara Tinjau RSUD O.K. Arya, Kalapas Labuhan Ruku Turut Hadir dalam Kegiatan Kamaruddin menambahkan, izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara telah diterbitkan.
Saat ini, proses masih berjalan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Presiden dan Mensesneg sudah mengeluarkan prakarsanya, sudah dikirim ke MenPAN. Tinggal tunggu waktu untuk segera menyelesaikan. InsyaAllah tidak menyebrang tahun," ujar Kamaruddin.
Kemenag menekankan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren akan menguatkan kehadiran negara dalam pembinaan pesantren tanpa mengurangi kemandirian lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.
Selain itu, pemerintah berupaya menurunkan stigma negatif yang selama ini muncul terkait pesantren.
"Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat. InsyaAllah ke depan, pesantren bisa lebih baik lagi," tambah Kamaruddin.
Terkait polemik publik yang sempat muncul, Kamaruddin menilai hal tersebut menjadi momentum refleksi bersama, penting untuk menjaga etika dan keadaban dalam setiap pernyataan di ruang terbuka.
"Itu cukup menjadi pembelajaran kita semua. Semua pihak harus melakukan konsesi," jelasnya.
Menurut Kamaruddin, dinamika ini justru membawa hikmah positif bagi pesantren. "Blessing in disguise, semua pihak kini mendukung pondok pesantren. Masyarakat menaruh perhatian besar, dan itu produktif," pungkasnya.*