JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tindakan tidak wajar seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang menagih tunggakan pajak pada waktu yang tak lazim.
Pegawai pajak dengan jabatan Account Representative (AR) tersebut diketahui menagih tunggakan sebesar Rp 300.000 kepada wajib pajak pada pukul 05.41 WIB.
"Dia ngejar Rp 300.000 jam 5 pagi. Agak aneh, stres, mabuk kali malamnya dia," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/10).
Baca Juga: SP2D di Nias Selatan Kembali Lancar, Pejabat Baru Kuasa BUD Langsung Tancap Gas Selain menagih di waktu yang tidak wajar, pegawai tersebut juga dilaporkan mengancam akan mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari wajib pajak yang bersangkutan.
Setelah dilakukan klarifikasi, pegawai pajak itu mengaku tindakannya dipicu oleh tekanan pekerjaan dan rasa takut lupa menagih.
"Setelah klarifikasi, kepada AR disampaikan bahwa tindakan tersebut disebabkan karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa," ungkap Purbaya.
Menanggapi hal itu, Purbaya menilai penjelasan tersebut tidak masuk akal. Ia menekankan agar pegawai tersebut tidak hanya diberikan pembinaan, tetapi juga dikenai sanksi sebagai efek jera.
"Jangan dilatih saja. Dihukum sedikit ya. Karena penjelasannya gak masuk akal," pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perilaku pegawai pajak yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kementerian Keuangan menegaskan akan memperkuat pengawasan dan etika kerja pegawai agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.*
(kp/M/006)