JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2025 akibat tersandung kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
"Kami sudah memberhentikan tiga pegawai negeri sesuai keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hariyanto, di Jambi, Jumat (24/10/2025).
Dua dari ASN yang diberhentikan diketahui melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari, sementara satu lainnya terlibat kasus korupsi.
Baca Juga: Kejagung Benarkan Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent Selain itu, Pemprov Jambi juga menjatuhi sanksi penurunan pangkat kepada tiga ASN yang terbukti melanggar netralitas saat Pilkada 2024.
Hariyanto menambahkan, saat ini terdapat lima pegawai negeri yang diberhentikan sementara karena tersangkut masalah hukum, termasuk dugaan penyelewengan dana di Samsat, penyaluran dana BOS, dan kasus penipuan.
"Mereka masih menerima gaji 50 persen selama menunggu kekuatan hukum tetap (inkrah)," jelasnya.
Menurut Hariyanto, Pemprov Jambi konsisten melakukan pembinaan disiplin ASN melalui berbagai peraturan gubernur, di antaranya Pergub Nomor 28 Tahun 2012, Pergub Nomor 4 Tahun 2019, dan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.
"Peraturan tersebut menjadi pedoman yang harus dipatuhi seluruh ASN, baik saat jam kerja maupun di luar jam dinas. Tinggal kemauan ASN untuk mematuhi aturan," tegasnya.
Hingga saat ini, Pemprov Jambi memiliki total 12.671 ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menjadi fokus pembinaan disiplin agar pelayanan publik tetap optimal dan bebas dari praktik korupsi.*
(vo/a008)