DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mencatat tonggak baru dalam pengelolaan lingkungan hidup.
UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai laboratorium pengujian lingkungan yang memenuhi standar nasional.
Capaian ini diumumkan dalam acara penyerahan sertifikat akreditasi dan registrasi nasional yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Empat Fraksi DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal Pusat Kebudayaan Bali Sertifikat diserahkan oleh Sekretaris Jenderal KAN, Dr. Wahyu Probo Warsito, dan Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Ir. Sinta Saptarina Soemiarno, M.Sc, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Made Indra menyatakan bahwa pengakuan nasional ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan laboratorium lingkungan di Bali.
"Dengan terakreditasinya laboratorium ini, kita kini memiliki lembaga pengujian lingkungan yang diakui secara nasional. Langkah berikutnya adalah menjadikan UPTD ini sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar bisa lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan publik," ujarnya.
Ia menambahkan, transformasi menjadi BLUD akan memperluas peran laboratorium, termasuk mendukung riset dan pendidikan, seperti memfasilitasi karya ilmiah siswa SMK.
Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menyampaikan bahwa laboratorium ini merupakan satu-satunya di Bali yang terverifikasi dan teregistrasi nasional, dengan 482 parameter uji yang dapat melayani kebutuhan sektor publik dan swasta.
"Laboratorium ini bisa menguji limbah TPA, hotel, genset, dan lainnya. Ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan di Bali," jelas Sinta.
Laboratorium milik Pemprov Bali ini mendapatkan nomor registrasi 306, dari total 282 laboratorium lingkungan yang sudah teregistrasi di Indonesia, menunjukkan status istimewa dari segi kelengkapan layanan.
Dr. Wahyu Probo Warsito dari KAN mengapresiasi pencapaian tersebut dan mendorong Bali untuk memperluas kapasitas laboratorium agar dapat berperan sebagai pusat uji lingkungan untuk kawasan timur Indonesia, termasuk dalam verifikasi daya serap karbon yang saat ini bernilai tinggi secara ekonomi.
"Bali memiliki potensi besar. Tinggal memperkuat kapasitas SDM dan memperluas layanan. Ini bisa menjadi pusat uji regional di kawasan Indonesia timur," kata Wahyu.