JAKARTA– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, meluruskan pemberitaan yang menyebut produk tanpa sertifikat halal akan dikategorikan ilegal mulai 2026.
Haikal menegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai konteks yang ia sampaikan saat acara Gathering Media dan Pengusaha bertema "Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal" pada 6 Oktober 2025 di Bekasi.
"Tidak demikian, yang saya katakan adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP 42/2024, bahwa produk yang didistribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal jika memang halal, atau wajib diberi tanda non-halal apabila produk tersebut non-halal," jelas Haikal melalui keterangan video saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Menaker: Dugaan Suap Mengalir ke Proyek Pelatihan Nasional Haikal menambahkan, produk yang dijual tanpa informasi mengenai kandungan atau keterangan jelas tetap termasuk ilegal. "Jadi, kalau ada produk tanpa ada ingredients, tanpa ada keterangan produk, tapi diperjualbelikan, jelas produk itu ilegal. Itu yang saya maksud sebenarnya," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan keamanan, kejelasan, dan keterbukaan informasi bagi konsumen, bukan secara otomatis menjadikan seluruh produk tanpa sertifikat halal sebagai ilegal.*
(lp/mt)