MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas merespons langsung evaluasi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait minimnya sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan Mendagri Tito bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Jumat (10/10/2025).
"Beberapa evaluasi sudah disampaikan langsung oleh Pak Menteri, termasuk pelayanan di sektor Perkim dan bagaimana sosialisasi program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk segera ditindaklanjuti," ujar Rico kepada wartawan.
Baca Juga: Dukung Hasyim SE Pimpin Lagi PDIP Medan, KAMBUS: Sosok Pemersatu Masyarakat Menurut Rico, Pemkot Medan menyambut baik masukan tersebut karena program-program pemerintah pusat yang memberi kemudahan kepada masyarakat perlu dipahami secara luas, termasuk manfaat pengurusan PBG dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) secara gratis bagi MBR.
"Kalau ini tersampaikan dengan baik, maka masyarakat bisa menikmati banyak kemudahan dan relaksasi dalam pengelolaan keuangan saat ingin membangun atau merenovasi rumah," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penerbitan dokumen PBG di Kota Medan masih nol.
Padahal, menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema gratis bagi kelompok MBR dalam pengurusan izin pembangunan rumah.
"PBG dan BPHTB seharusnya gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi kenyataannya di Medan belum ada yang terbit. Ini menunjukkan sosialisasi masih sangat kurang," kata Tito.
Ia menegaskan, ketentuan ini berlaku bagi warga dengan pendapatan maksimal Rp 8,5 juta per bulan jika belum menikah, dan Rp 10 juta jika sudah menikah.
Fasilitas pembebasan biaya juga berlaku bagi pengembang yang membangun rumah untuk MBR.
"Kami minta Pemkot Medan, termasuk camat, lurah, dan Dinas Perkim, turun ke lapangan. Jelaskan ke masyarakat bahwa bangun atau renovasi rumah tidak perlu lagi membayar PBG, BPHTB, bahkan pajak tambahan. Semua sudah ditanggung negara," tambah Tito.
Kunjungan Mendagri dan Menteri Perkim ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap layanan publik di Kota Medan, khususnya di sektor perumahan dan permukiman.