LAMPUNG UTARA– Setelah pelantikan pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, total pejabat eselon III yang dikabarkan kehilangan jabatan struktural ternyata lebih banyak dari kabar awal.
Dari sebelumnya disebut enam orang, kini terungkap bahwa sebanyak lima belas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali menempati jabatan fungsional mereka.
Jabatan fungsional merupakan posisi nonstruktural yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun berdasarkan keahlian dan keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Jabatan ini memiliki jenjang mulai dari fungsional pertama, muda, madya, hingga utama.
Baca Juga: Dari Kampung ke PON: Ramadhan Fitra Buktikan Tekad Anak Simalungun Tak Main-main! "Bukan nonjob, ya. Semua kembali ke jabatan fungsional. Jumlahnya ada 15 orang," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Sarif Hidayat Adhitya Rizki, Kamis (9/10/2025).
Menurut Sarif, seluruh ASN tersebut sebelumnya mengemban jabatan fungsional ahli muda sebelum ditempatkan di jabatan struktural. Saat menjabat struktural, jabatan fungsional mereka dinonaktifkan sementara.
"Fungsional ahli muda ini setara dengan fungsional pengawas atau eselon IV," jelas Sarif. Ia menambahkan meski setara dengan eselon IV, penempatan kembali ke jabatan fungsional tidak dapat dikategorikan sebagai demosi.
Pergeseran ini terjadi menyusul pelantikan 122 pejabat baru oleh Wakil Bupati Romli pada Jumat pekan lalu. Usai pelantikan, muncul kabar enam pejabat "nonjob" karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar pejabat yang dilantik.
Keenam pejabat tersebut meliputi Camat Abung Selatan (Dedi Irawan), Camat Abungpekurun (Hantara), Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Dianawati), Kepala Bidang Bina Marga Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (Riko Budiyanto), Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Desma Wati), serta Kepala Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Mirza Burdan).
Sarif menegaskan, meski kembali ke jabatan fungsional, para ASN tersebut tetap melanjutkan tugas mereka sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran birokrasi sekaligus memaksimalkan peran aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.*