PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pendirian kafe, pondok, dan warung di sejumlah wilayah, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) bersama personel Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa giat dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan minuman keras, serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung, dan objek wisata di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Taman "I Love Padangsidimpuan" Tak Terurus, Warga: Malu Kalau Dibiarkan Begitu Saja Tim Satpol PP menyasar sejumlah titik di wilayah Padangsidimpuan Batunadua dan Padangsidimpuan Tenggara, di antaranya:- Jalan Jenderal Besar A. Haris Nasution, Desa Pudun Jae- Labuhan Rasoki dan Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara
Di lokasi tersebut, petugas memberikan surat himbauan tertulis kepada para pemilik kafe, pondok, gubuk, dan warung agar:- Mengurus izin usaha secara resmi- Tidak menjual minuman keras (miras)- Tidak menyediakan wanita penghibur, terutama anak di bawah umur- Mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku- Melepas seluruh bentuk penutup atau sekat di pondok/kafe yang melanggar Perwal
"Kami meminta para pemilik kafe dan warung untuk segera melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban umum, mencegah potensi penyimpangan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025," jelas Kepala Satpol PP.
Kegiatan dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP Kota Padangsidimpuan sebelum tim bergerak ke lapangan.
Seluruh rangkaian pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.
"Situasi selama pelaksanaan tugas berjalan lancar, tanpa hambatan berarti. Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap ketaatan para pelaku usaha," tambahnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:- PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP- Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 07 Tahun 2005- Perwal Nomor 23 Tahun 2011- Surat Himbauan Nomor: 331.1/158/2025
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Satpol PP Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban, serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.*