LAMPUNG SELATAN – Polemik terkait pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) atau tower di atas lahan register di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terus bergulir.
Camat Jati Agung, Riswan Efendi, S.K.M., M.M., menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atas pembangunan menara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Riswan dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Jati Agung pada Senin (6/10/2025), didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Pandawa 12, serta tiga kepala desa yakni Feriode (Kepala Desa Karang Rejo), Idham (Kepala Desa Sumber Jaya), dan Maryatun (Kepala Desa Purwotani), serta Kasi Pertanahan Kecamatan Jati Agung.
Baca Juga: DPO Kasus Penipuan Arisan Beromzet Miliaran di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap "Saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya tidak pernah menerima atau memberikan surat izin terkait pendirian menara BTS atau tower Indosat di atas tanah register," kata Riswan dalam keterangannya kepada media.
Menurut Riswan, tower yang berdiri di Desa Purwotani dan Karang Rejo telah berdiri sejak sekitar satu tahun lalu, sedangkan tower di Desa Sumber Jaya bahkan sudah berdiri lebih dari delapan tahun.
Sementara dirinya baru menjabat sebagai Camat Jati Agung sejak 1 Juli 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan.
"Saya baru menjabat dua bulan. Jadi jelas, saya tidak terlibat dan tidak pernah mengetahui atau mengeluarkan izin terkait tower-tower tersebut," lanjutnya.
Riswan mengaku keberatan dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan dirinya dan menyebut dirinya telah menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.
Ia menilai hal tersebut sebagai fitnah yang mengganggu fokus dan kinerjanya sebagai camat.
"Saya berharap kepada pihak PT BTS atau Indosat untuk segera melakukan koordinasi secara resmi, agar tidak terjadi simpang siur informasi. Dengan begitu, kami bisa memastikan bahwa keberadaan tower tersebut sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujar Riswan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Camat Jati Agung, Burhanuddin, S.H.I., M.Pd., menambahkan bahwa kliennya tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak perusahaan terkait pendirian tower.
Hal ini sekaligus membantah tuduhan yang menyebut adanya dugaan penerimaan dana sebesar Rp50 juta per tower.