PADANGSIDIMPUAN — Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan himbauan tertulis kepada para pemilik kafe, pondok, dan warung di dua kawasan strategis, yakni Tor Simarsayang dan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Keras serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011 mengenai tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung, dan objek wisata di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan dimulai dengan apel dan doa bersama di Markas Komando Satpol PP Kota Padangsidimpuan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran langsung ke lapangan oleh personel Tim Penegakan Perda (GAKDA).
Baca Juga: Update! Basarnas Temukan 54 Jenazah Korban Runtuhnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Tim menyasar dua lokasi utama:- Kelurahan Losung Batu, Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara- Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, yang melintasi Desa Pudun Julu hingga Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua
Di lokasi tersebut, petugas menyerahkan serta menempelkan surat himbauan kepada pemilik kafe, pondok, dan warung untuk menyesuaikan usaha mereka dengan aturan yang berlaku, terutama terkait legalitas izin pendirian bangunan dan operasional usaha.
"Kegiatan ini bagian dari upaya preventif agar pemilik usaha mematuhi aturan tanpa perlu tindakan represif," jelas Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, dalam keterangannya.
Dalam interaksi langsung, tim Satpol PP juga mendorong pemilik usaha agar segera mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTMSP) Kota Padangsidimpuan, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
"Ini bukan sekadar penertiban, tapi juga mendorong kontribusi nyata pelaku usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan," tambahnya.
Selain menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan suasana usaha yang sehat, tertib, dan berdaya saing, serta mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah.
Kegiatan berjalan aman dan lancar, tanpa kendala berarti di lapangan. Masyarakat dan pelaku usaha disebutkan cukup kooperatif menerima himbauan dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan sesuai arahan.
Satpol PP Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah kota, sebagai bentuk penegakan hukum daerah yang humanis, terukur, dan berdampak positif.*