BALI - Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI menargetkan penghapusan total Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Pulau Dewata pada tahun 2029.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Menteri Fahri Hamzah di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Jumat (3/10).
Gubernur Koster menyampaikan, terdapat 33.086 unit RTLH di Bali, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Karangasem. Kolaborasi antara APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, CSR perusahaan, dan gotong royong ASN akan menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Baca Juga: Rakor Infrastruktur Strategis 2026, Gubernur Koster Instruksikan Kepala Daerah Siapkan Persyaratan "APBN akan membantu lebih dari 12 ribu unit rumah. Kami juga menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke daerah-daerah dengan kapasitas fiskal lemah," ujar Koster.Pasca-Banjir, Bali Bergerak untuk Tata Permukiman
Pertemuan ini juga membahas penanganan dampak banjir besar yang melanda Bali akibat badai equatorial Rossby—terbesar dalam 70 tahun terakhir. Pemprov Bali telah menyalurkan santunan Rp15 juta per KK terdampak serta ganti rugi Rp3,4 miliar untuk pedagang Pasar Badung."Semua rumah rusak sudah tertangani, infrastruktur diperbaiki, dan kami akan audit serta reboisasi empat sungai besar," jelas Gubernur.Wamen Fahri: Bali Harus Jadi Etalase Indonesia
Wakil Menteri Fahri Hamzah menegaskan pentingnya menjadikan Bali sebagai model nasional dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Ia menyebut Bali sebagai "jantung pertumbuhan nasional" dan wajah Indonesia di mata dunia."Kawasan pesisir Bali harus kita jadikan bercahaya seperti Maldives. Kampung nelayan bisa modern, bersih, dan tetap ramah wisata," ujarnya.
Fahri menargetkan renovasi 400 ribu unit rumah di seluruh Indonesia, dan untuk Bali, penghapusan RTLH akan dimulai pada 2026. Termasuk penataan kawasan kumuh seluas 12 km² di pesisir dan bantaran sungai.Ia juga mendorong konsep perumahan bersusun dua hingga tiga lantai untuk kota-kota padat di Bali, tetap menghormati aturan budaya lokal soal batas ketinggian bangunan.Menuju Bali Tanpa RTLH 2029
Dalam penutupnya, Koster menyampaikan bahwa penanganan RTLH adalah bagian dari Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang juga mencakup pengendalian alih fungsi lahan, pembatasan wisatawan asing, dan konsolidasi lahan.
"Jika alokasi anggaran ditambah pada 2026, kita bisa percepat penyelesaian RTLH, terutama di Karangasem, Gianyar, Jembrana, dan Bangli. Bali harus jadi wajah terbaik Indonesia," pungkasnya.*
Baca Juga: Gubernur Bali Dorong Penguatan Akses Transportasi Bandara I Gusti Ngurah Rai