JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menandai pembubaran Kementerian BUMN dan penggantian menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Menjadi BP BUMN "Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas," kata Rini.
Rini memaparkan enam poin utama dalam undang-undang terbaru:
Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (
BP BUMN).Ketentuan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku maksimal dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi terkait rangkap jabatan tersebut.Karyawan BUMN dapat menempati posisi direksi, dewan komisaris, atau manajer lainnya dengan dasar kesetaraan gender.Perpajakan atas transaksi yang melibatkan
Badan Danantara Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas terkait serta pihak ketiga diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan.Pegawai kementerian yang menangani urusan BUMN dialihkan menjadi pegawai
BP BUMN, memperkuat kewenangan
Badan Danantara sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan dewan pengawas.
Rini menekankan, perubahan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN dalam perekonomian nasional.*
(tr/dv12)