MK Tegaskan KPK Berwenang Tangani Korupsi Militer, Ini Putusan dan Implikasinya

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 09:02 WIB

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang penuh untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer, asalkan kasus tersebut sejak awal ditangani oleh KPK. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Jumat (29/11/2024).

Putusan ini merespons gugatan yang diajukan Gugum Ridho Putra, yang mengajukan uji materi terkait Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Gugum meminta penafsiran ulang pasal tersebut, yang selama ini dinilai membingungkan dalam implementasinya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi yang melibatkan personel militer dan pihak umum, selama perkara tersebut pertama kali ditemukan dan ditangani oleh KPK.

MK juga mengubah bunyi Pasal 42 UU KPK menjadi:“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.”

MK menilai bahwa selama ini, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang melibatkan militer sering kali menghadapi kendala budaya ewuh pakewuh atau rasa segan. Hal ini, menurut MK, tidak sesuai dengan prinsip supremasi hukum.

“Dalam hal ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya mengesampingkan budaya sungkan, terutama untuk hal-hal yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” ujar MK dalam pertimbangannya.

MK juga menegaskan bahwa KPK tidak berkewajiban menyerahkan perkara korupsi yang melibatkan militer ke Oditurat Militer, sehingga KPK memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan kasus hingga tahap akhir.

Keputusan ini memberikan kepastian hukum terkait kewenangan KPK, yang sebelumnya kerap diperdebatkan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus suap pengadaan proyek di Basarnas, di mana KPK menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka. Proses hukum ini sempat memicu protes dari pihak TNI, meskipun akhirnya Henri tetap diproses oleh Oditurat Militer.

Dengan keputusan MK ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan tugasnya. “Sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan militer dan sipil,” tegas MK.

Putusan ini diprediksi memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan institusi militer. Namun, hal ini juga mengharuskan KPK memastikan penyelidikan sejak awal dilakukan dengan bukti yang cukup untuk menghindari potensi konflik antarlembaga.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rismon Sianipar, Ajukan Jalur Perdamaian

Pemerintahan

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid dkk ke Pekanbaru, Tunggu Penetapan Sidang Tipikor

Pemerintahan

Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke 1,7 Juta Warga Sumut, Penerima Naik Dua Kali Lipat

Pemerintahan

DPR Bahas Persiapan Haji 2026 di Tengah Konflik Timur Tengah

Pemerintahan

KPK Ungkap Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, 5 Orang Jadi Tersangka

Pemerintahan

Rupiah Sempat Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Mengaku Dimaki Netizen di TikTok