PADANGSIDIMPUAN — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan kembali gagal dilaksanakan.
Kegagalan ini disebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak eksekutif, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Padangsidimpuan, Banua Siregar, menegaskan bahwa pihak legislatif telah menjadwalkan pembahasan bersama, namun dokumen pendukung dari eksekutif belum juga diserahkan.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Ungkap 44 Kasus Narkoba, 53 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan "Sampai saat ini, pihak eksekutif, dalam hal ini OPD teknis seperti PUPR, tidak hadir dan belum memberikan dokumen RTRW yang dibutuhkan untuk pembahasan bersama DPRD," kata Banua saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9).
Banua menilai, keterlambatan ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan RTRW.
Padahal, menurutnya, keberadaan RTRW sangat penting sebagai landasan hukum dalam pembangunan jangka panjang dan kepastian bagi para investor.
Senada dengan itu, anggota Bamperda DPRD, Andi Lumalo Harahap, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari eksekutif.
Ia bahkan menyebut ada indikasi pihak OPD tertentu tidak menginginkan RTRW segera disahkan.
"Kalau RTRW tidak selesai, artinya eksekutif seperti tidak ingin ada investor masuk. Padahal saat ini kita sedang menyambut rencana investasi Suzuya di Padangsidimpuan yang akan membuka lapangan kerja dan mendorong perekonomian lokal," ujar Andi.
Andi pun menyampaikan apresiasi kepada Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi, yang menurutnya berperan aktif dalam mendatangkan investor ke kota tersebut.
"Kita harus berterima kasih kepada Wakil Wali Kota yang telah mengupayakan masuknya Suzuya. Ini langkah besar untuk membuka peluang usaha dan meningkatkan PAD," imbuhnya.
Saat ini, Kota Padangsidimpuan masih mengacu pada RTRW tahun 2013.