MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (29/9/2025).
Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti, setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Bange Rp1,1 Miliar, Mantan Pj Kades dan Sekdes Jadi Tersangka Dalam perubahan ini,
APBD Sumut 2025 mengalami penyesuaian signifikan, dari semula sebesar Rp13,242 triliun menjadi Rp12,546 triliun. Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp696,79 miliar.
Penyesuaian ini, menurut dokumen resmi, dilakukan dengan mempertimbangkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Gubernur Bobby Nasution, yang hadir bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyampaikan apresiasi terhadap kerja DPRD Sumut yang dinilainya telah membahas rancangan perubahan anggaran secara seksama dan bertanggung jawab.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumut, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Sumut yang telah membahas secara seksama, konstruktif, dan penuh tanggung jawab terhadap rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini," ujar Bobby dalam pidatonya.
Ia menekankan, persetujuan P-APBD ini merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara optimal dan responsif terhadap perubahan situasi nasional maupun daerah.
"Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat," tambahnya.
Perubahan APBD ini disebut-sebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan daerah, termasuk penguatan belanja prioritas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Meski anggaran mengalami pemangkasan, Pemerintah Provinsi Sumut tetap menekankan pentingnya keberlanjutan program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.*