BANDA ACEH — Gubernur
Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa
Mualem, mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku
tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah
hutan Aceh. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/9),
Mualem memberikan tenggat waktu dua minggu bagi penambang emas
ilegal untuk segera menarik alat berat mereka dari lokasi
tambang.Pernyataan tegas ini muncul setelah
Mualem menerima laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPR
Aceh terkait maraknya praktik
tambang ilegal, termasuk dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga: KLH Pastikan Perlindungan Hukum bagi Ahli Lingkungan dari Gugatan SLAPP "Khusus
tambang emas
ilegal, saya beri waktu mulai hari ini. Seluruh
tambang ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari
hutan Aceh," ujar
Mualem."Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas," tambahnya.
Mualem menegaskan bahwa aktivitas
tambang ilegal tidak hanya melanggar
hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di
Aceh untuk melakukan penataan dan penertiban
tambang ilegal."Tambang
ilegal selama ini hanya merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah. Kita tidak bisa terus membiarkan ini berlangsung," tegasnya.