JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (
BPBUMN) sebagai lembaga regulator. Hal ini disampaikan usai rapat dengan Komisi VI
DPR RI di kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025)."Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator," jelas Supratman.
BPBUMN akan tetap memegang saham seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang
Danantara sebagai operator.
BPBUMN akan bertindak sebagai regulator, sedangkan
Danantara akan menjalankan fungsi usaha BUMN.
Baca Juga: DPR RI Siap Bentuk Pansus Konflik Agraria, Dorong Pemerintah Wujudkan Reforma Agraria Nyata Perubahan kelembagaan ini juga mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN. Supratman menegaskan, pembentukan
BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa yang limitatif disebut dalam undang-undang.Mekanisme transisi akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), dan penunjukan kepala
BPBUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, baik dari pejabat yang ada saat ini maupun tokoh eksternal. Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi dua tahun bagi Menteri/Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.Terkait perum-perum seperti Perum Bulog, statusnya tetap berada di bawah
BPBUMN dan akan diatur lebih lanjut melalui perpres. Dividen saham seri A juga akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan.Supratman menegaskan bahwa revisi UU BUMN ini bertujuan untuk memodernisasi tata kelola, memastikan pengelolaan aset negara lebih akuntabel, dan meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.Sementara itu, Ketua Komisi VI
DPR RI Anggia Ermarini memastikan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja RUU BUMN, yang memuat 84 pasal perubahan. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang.*