PALANGKA RAYA – Jaksa Agung Muda Intelijen (
JAM-Intel)
Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menandatangani Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama dalam rangka Penguatan Program
Jaga Desa untuk seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Penandatanganan ini digelar di
Palangka Raya, Kamis (25/9), dan melibatkan para kepala
Kejaksaan Negeri serta para bupati/wali kota se-Kalimantan Tengah.Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan
dana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa melalui pemanfaatan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
Baca Juga: Meriah dan Penuh Apresiasi, Adhyaksa Awards 2025 Jadi Panggung Penghargaan bagi Insan Penegak Hukum Program
Jaga Desa merupakan inisiatif strategis
Kejaksaan RI untuk mencegah penyalahgunaan
dana desa melalui pendekatan berbasis teknologi. Aplikasi ini sebelumnya telah diluncurkan di sejumlah provinsi seperti Jawa Tengah, Banten, Lampung, Maluku Utara, Bali, hingga kini menjangkau Kalimantan Tengah.Dalam sambutannya, Reda Manthovani menegaskan bahwa
Kejaksaan RI hadir untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintahan pusat, sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin ke-6, yaitu: "Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.""Melalui
Jaga Desa,
Kejaksaan memberikan akses pendampingan hukum, pelaporan masyarakat, hingga bimbingan teknis gratis kepada kepala desa dan perangkatnya. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan profesional," kata Reda.Selain fokus pada pengawasan
dana desa, Program
Jaga Desa di Kalimantan Tengah juga akan mendorong pengembangan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.