BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka memperkuat pemahaman dan implementasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (
HAM) di lingkungan pemasyarakatan, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan
HAM RI, Dr. Farid Junaedi, Bc.IP., S.Sos., M.H., memberikan penguatan kapasitas
HAM kepada petugas dan warga binaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Kamis (25/9).Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan
HAM dalam memastikan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, penghormatan martabat manusia, serta pelayanan berbasis
HAM."
Pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan, tetapi juga tentang bagaimana kita memastikan bahwa hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi. Dengan begitu, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," tegas Farid Junaedi dalam arahannya.
Baca Juga: Ijtihad Dimasa Kini: Kebutuhan Mendesak untuk Relevansi Hukum Islam Dalam kesempatan ini, Farid menekankan pentingnya peran strategis petugas pemasyarakatan dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, dan pembinaan. Pelayanan yang diberikan, menurutnya, harus dilandasi prinsip keadilan, transparansi, dan humanisme.Tak hanya menyasar petugas, penguatan juga diberikan kepada warga binaan agar mereka memahami hak serta kewajibannya. Diharapkan, pemahaman ini dapat mendorong pembentukan karakter yang lebih baik dan mempersiapkan mereka untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan wilayah, antara lain:Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Yuswa Jalu PanjangKepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Basnamara