SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya mencari solusi menyeluruh atas
konflik lahan yang telah berlangsung selama 26 tahun antara masyarakat Lamtoras
Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, dengan perusahaan kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL).Rakor yang digelar di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya, Rabu (24/9/2025), mempertemukan berbagai elemen penting, termasuk unsur pemerintah, aparat keamanan, lembaga adat, dan pihak perusahaan, dalam forum terbuka untuk mendiskusikan penyelesaian yang berkeadilan dan
damai.Mewakili Bupati
Simalungun, Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga menyampaikan bahwa
konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan harus ditangani secara komprehensif.
Baca Juga: Ketua Dekranasda Simalungun Hadiri Rakernas Dekranas 2025, Dorong Kerajinan Daerah Tembus Pasar Internasional Ia menegaskan bahwa Pemkab hadir sebagai fasilitator yang netral demi mewujudkan per
damaian di Tanoh Habonaron Do Bona."Pemerintah daerah hadir memfasilitasi seluruh elemen agar bisa dicari solusi bersama. Saya minta masyarakat menurunkan tensi dan tetap menjaga situasi agar tidak destruktif," ujar Wakil Bupati.Wakil Bupati juga meminta pihak
PT TPL untuk lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan menegaskan bahwa Pemkab tidak berpihak pada kelompok manapun."Pemkab berpihak kepada per
damaian demi kemajuan
Simalungun. Semua pihak harus bersedia duduk bersama mencari jalan tengah," tegasnya.Terkait status tanah adat, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten
Simalungun yang secara spesifik mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat.