LANGKAT - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Danan Suharmawijaya, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Langkat guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mendorong terbentuknya Desa Anti Mal-administrasi.Dalam kunjungan tersebut, Danan didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, dan disambut langsung oleh Bupati Langkat, Syah Affandin, di Aula Kantor Bupati Langkat, Rabu (24/9/2025)."Kami mengajak Pemkab Langkat untuk menginisiasi deklarasi Desa Anti Mal-administrasi, sekaligus memperkuat penerapan SPM sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017," ujar Danan Suharmawijaya.
Baca Juga: Ombudsman RI Soroti RUU KUHAP: Perlu Mekanisme Jelas soal Hak Tersangka, Korban, dan Saksi Fokus pada Penguatan Pelayanan Publik dan Pencegahan MaladministrasiKunjungan ini merupakan bagian dari misi
Ombudsman RI untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.Selain membahas
SPM Desa, Ombudsman juga mendorong Pemkab Langkat untuk mendalami pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini dijalankan pemerintah pusat, agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan."Kehadiran Ombudsman memberi semangat baru bagi kami untuk terus membangun pelayanan publik yang lebih baik hingga tingkat desa," ujar Syah Affandin, Bupati Langkat.Ia menyatakan kesiapan Langkat untuk menjadi model percontohan daerah dalam hal reformasi birokrasi berbasis desa yang bersih dan partisipatif.