DENPASAR – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, memastikan bahwa
uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (
ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Bali, termasuk tenaga kesehatan di
rumah sakit daerah, memang tidak lagi dianggarkan sejak tahun 2021.Penegasan itu disampaikan langsung oleh dr. Gde Anom saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (24/9/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan karena dana yang tersedia tidak dicairkan, melainkan memang tidak masuk dalam perencanaan anggaran.
Baca Juga: PKK Sumut Gandeng Dinkes Gelar Imunisasi Zero Dose Gratis Selama Lima Hari "Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan," ujar dr. Gde Anom.Meski demikian, menurutnya, Pemerintah Provinsi
Bali tetap memperhatikan kesejahteraan
ASN. Salah satunya melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai kompensasi atas penghapusan
uang makan tersebut."Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di
rumah sakit, selain TPP juga ada tambahan jasa pelayanan (Jaspel) yang rutin diberikan setiap bulan," imbuhnya.Ia pun mengimbau seluruh pegawai di bawah Dinas Kesehatan untuk memahami kebijakan ini dan menyampaikan permasalahan melalui jalur komunikasi resmi.