JEMBER - Wakil
Bupati Jember,
Djoko Susanto, melaporkan
Bupati Jember,
Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Laporan ini disampaikan Djoko karena dugaan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, serta pembentukan tim ad hoc tanpa dasar hukum.Langkah tersebut juga telah Djoko komunikasikan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat kedinasan."Yang saya tempuh cara kedinasan dengan surat. Selama ini saya diam, tapi sudah dibuka
KPK, ya betul saya yang bersurat," ujar Djoko kepada wartawan, Senin (22/9).
Baca Juga: AMPUH Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Gus Irawan Pasaribu Ikut Disorot Penyusunan APBD Tidak TransparanDjoko mengungkapkan bahwa penyusunan dan pembelanjaan APBD di Jember tidak transparan. Sebagai wakil bupati, ia mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi dalam proses perencanaan anggaran daerah."Saya tidak minta proyek, tapi ingin memastikan APBD jangan sampai 'dicolong'. Namun, tidak pernah dilibatkan dalam rencana APBD, dan diberi tahu saja tidak. Ujug-ujug paripurna, itu pun kalau saya diundang sudah tinggal pengesahan," ungkapnya.
Soroti Tim TP3D, Diduga Intervensi OPDDjoko juga menyoroti keberadaan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dibentuk oleh Bupati Fawait. Menurutnya, TP3D merupakan tim ad hoc tanpa dasar hukum, yang diisi oleh beberapa mantan tim sukses.