PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kota
Padangsidimpuan bersama Dinas Pendapatan Daerah (
Dispenda/
BAKEUDA) melakukan giat pendampingan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (
PAD) dengan menyasar sejumlah rumah makan dan restoran, Senin (22/9/2025).Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Perwal Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemungutan pajak daerah secara online dan terintegrasi.Dalam operasi tersebut, tim mendatangi empat objek pajak, yaitu Saba Ibus, RM Angin Berhembus, Warung Kita-kita, dan Bestari Cafe. Dari hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti tidak menyetorkan pajak sesuai dengan transaksi penjualan meski sudah diberikan tiga kali surat teguran.
Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL di Sejumlah Jalan Utama Petugas kemudian menempelkan stiker tanda belum membayar pajak di lokasi usaha sebagai bentuk tindakan tegas. Selain itu, di beberapa restoran yang sudah dilengkapi mesin Tapping Box, ditemukan pembayaran pajak yang tidak sesuai, bahkan ada alat yang rusak namun belum ditindaklanjuti."Tujuan pelaksanaan ini untuk memberikan kesadaran kepada wajib pajak atau pelaku usaha agar membayar pajak restoran melalui Tapping Box sesuai dengan pendapatan riilnya setiap bulan, sekaligus meningkatkan
PAD Kota
Padangsidimpuan," ujar perwakilan tim.Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman dan terkendali.*