BATU BARA – Menjelang batas akhir pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (
PBB-P2), Kepala Dinas
Bappenda Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryati Lubis, S.STP, M.AP, mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan kewajiban pajak mereka."Ayo segera bayar
PBB-P2 Anda! Jangan tunggu jatuh tempo, lakukan pembayaran sebelum 30 September 2025," tegas Dr. Mei Linda dalam imbauannya.Kini, masyarakat tidak perlu repot lagi, karena pembayaran
PBB-P2 sudah semakin mudah dilakukan.
Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax Wajib pajak dapat membayar melalui:- GoPay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak- Bank BRI, Bank Sumut, Agen BRILink, Agen Sumut LinkDengan kemudahan ini,
Bappenda Batu Bara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. "Bayar pajak tepat waktu adalah wujud nyata kontribusi kita untuk pembangunan daerah. Dengan taat pajak, pembangunan berjalan lancar, dan kesejahteraan masyarakat pun semakin meningkat," tambah Kadis
Bappenda.