TEBING TINGGI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara merilis hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2024 yang menunjukkan kondisi keuangan daerah dalam keadaan terganggu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025, BPK menyebutkan bahwa penganggaran pendapatan daerah tahun 2024 dinilai tidak rasional sehingga menyebabkan PemkoTebing Tinggi kekurangan sumber pendanaan untuk menutupi belanja yang telah dianggarkan.
Baca Juga: Mendagri Tito Ingatkan Pemda Boleh Rapat di Hotel: Hidupkan Kembali, Kasihan Mereka Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) periode Januari–Desember 2024 mencatat defisit sebesar Rp12,6 miliar.
Meski terdapat penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp27,7 miliar, namun SILPA akhir 2024 hanya tersisa Rp15,1 miliar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, posisi Treasury Deposit Facility (TDF) Tebing Tinggi pada 2024 tercatat nihil, menunjukkan kemampuan pendanaan riil Pemko sangat rendah.