SERGAI - Pelayanan cepat dan profesional Kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendapat apresiasi langsung dari warga. Seorang warga asal Kecamatan Teluk Mengkudu tak bisa menyembunyikan kegembiraannya setelah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik miliknya, Kamis (18/9/2025).Dengan wajah berseri dan senyum sumringah, warga tersebut mengaku tidak menyangka proses pengurusan
SHM Elektronik dapat selesai dalam waktu singkat."Saya sangat gembira hari ini karena urusan saya di Kantor ATR/BPN Sergai sudah selesai, dan di luar perkiraan saya soal waktunya. Ternyata sangat cepat," ungkapnya kepada awak media yang juga sedang berada di lokasi.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, Pemkab Simalungun Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk Permudah Masyarakat Berusaha Warga tersebut mengisahkan bahwa awalnya ia mengurus sertifikat yang masih manual dan atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia. Setelah berkonsultasi di salah satu loket, ia diarahkan untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan, termasuk surat waris.Setelah berkas dinyatakan lengkap, ia mendapatkan Surat Perintah Setor untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bisa dibayarkan melalui Kantor Pos, Bank BRI, atau Bank BNI.Ketika ditanya oleh awak media berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses tersebut, ia menjawab singkat namun mantap:"Tak sampai 10 hari kerja, Pak. Pokoknya patenlah pelayanan Kantor ATR/BPN Sergai ini!"Kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai saat ini dipimpin oleh Rony L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P. Di bawah kepemimpinannya, pelayanan pertanahan terus berupaya mengikuti kemajuan digital, termasuk transformasi SHM manual menjadi sertifikat elektronik (e-SHM).*