MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (
Pemprov Sumut) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-
APBD) Tahun
Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp12,543 triliun. Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur
Sumut Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (17/9/2025).Dalam pidatonya, Bobby menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini merupakan respons atas dinamika
ekonomi yang berkembang di tingkat regional maupun nasional.
Baca Juga: Pemprov Sumut Mulai Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026, Dimulai dari Kepulauan Nias Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi potensi pajak daerah, asumsi
ekonomi makro, dan kebutuhan mendesak di berbagai sektor pelayanan publik."Perubahan asumsi
ekonomi, fluktuasi harga komoditas, pergeseran prioritas pembangunan, serta kebutuhan mendesak di sektor pelayanan publik menjadi alasan kuat perlunya penyesuaian anggaran," kata Bobby di hadapan pimpinan dan anggota
DPRD Sumut.Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa penyusunan perubahan anggaran ini berorientasi pada peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan layanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan UMKM, serta penanganan isu-isu sosial."Semua hal tersebut menuntut kita untuk lebih responsif dalam mengelola keuangan daerah," ujarnya.Perubahan ini juga mengacu pada capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah pada semester pertama tahun 2025, sekaligus menyesuaikan arah kebijakan pembangunan yang terus berkembang.