PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kota
Padangsidimpuan melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (
Perda) dan Peraturan Wali Kota (
Perwal) secara rutin di sejumlah wilayah, Selasa (16/9/2025). Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku serta upaya menjaga
ketertiban dan estetika kota.Kegiatan ini melibatkan personel dari Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), ASN, dan tim GAKDA
Satpol PP Padangsidimpuan.
Baca Juga: Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar Giat dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebelum personel disebar ke sejumlah titik rawan pelanggaran di tiga kecamatan, yaitu
Padangsidimpuan Utara, Selatan, dan Batunadua.Sesuai permohonan dari pihak Plaza Anugrah (Nomor 107/AG-ATC/SP/SEK/VIII/2025), tim mengawasi area PKL di depan plaza yang dilaporkan mengganggu akses keluar-masuk pengunjung. Namun, saat petugas tiba di lokasi, penjual bubur yang dimaksud tidak ditemukan berjualan. Pengawasan akan tetap dilakukan secara berkala.Kemudian, berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan (Nomor 500.11/5028/DISHUB/IX/2025), petugas menindaklanjuti keluhan warga terkait mobil rongsok yang diparkir sembarangan di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu. Setelah dikonfirmasi, pemilik kendaraan yang juga pemilik bengkel di lokasi tersebut bersedia memindahkan mobil setelah membersihkan ruang bengkelnya.