TAPSEL - Bupati Tapanuli Selatan, H.
Gus Irawan Pasaribu, menegaskan bahwa persoalan lahan di Area Penggunaan Lain (
APL) yang berada di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari (
TPL) sudah selesai alias "clear and clean", baik dari sisi hukum maupun kebijakan tata ruang.Pernyataan ini disampaikan dalam rapat virtual (zoom meeting) bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, BPN
Tapsel, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan pada Senin (15/9/2025).Bupati menekankan bahwa Perda RTRW Sumut No. 02 Tahun 2017 dan Perda RTRW
Tapsel No. 05 Tahun 2017 sudah jelas mengatur pemanfaatan
APL untuk pertanian, pemukiman, hingga fasilitas umum.
Baca Juga: Cuma Modal HP, Saldo DANA Gratis Rp202.000 Bisa Cair Lewat Aplikasi Ini! "Kalau sudah
APL, maka BPN tidak ada alasan untuk menahan pelayanan pertanahan. Sertifikat bisa dan harus diterbitkan. Tidak boleh ada kesan masyarakat dihalang-halangi," tegas Gus Irawan.Ia juga mengkritik sikap BPN
Tapsel yang dinilai ragu dalam menerbitkan sertifikat, meski sudah ada kesepakatan bersama antara berbagai pihak, termasuk
TPL.Dalam rapat tersebut, Bupati mengusulkan agar lahan hutan produksi yang telah keluar dari status kehutanan dimasukkan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menyebut sudah ada sekitar 13.000 hektar lahan yang masuk dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah.Namun, program TORA ini belum berjalan optimal akibat terbatasnya alokasi dari APBN maupun APBD."Solusi konflik ini adalah hadirnya negara. Kalau tidak diselesaikan, konflik akan terus terjadi dan menjadi preseden buruk," ujarnya.