NIAS UTARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (
PMD) Kabupaten
Nias Utara menggelar rapat bersama Camat Lahewa Timur, Pemerintah Desa
Meafu, dan pengelola
TK Harazaki di ruang rapat kantor Dinas
PMD Nias Utara, Senin (15/9/2025).Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas
PMD Nias Utara, Sukemi Harefa, SE., M.IP. Dalam arahannya, Sukemi menegaskan pentingnya penyajian data yang akurat terkait keberadaan dan pengelolaan
TK Harazaki di Desa
Meafu.
Baca Juga: KOMAK Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bunut Pesawaran Camat Lahewa Timur, Iman Syukur Zalukhu, SE., menambahkan bahwa penggunaan
Dana Desa untuk mendukung operasional
TK Harazaki harus disesuaikan dengan APBDes. "Apabila TK tidak lagi aktif pada Tahun Anggaran 2025, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke rekening desa dan menjadi Silpa," ujarnya.Sementara itu, Pj. Kepala Desa
Meafu, Syukur Setia Gea, S.Pd., mengungkapkan bahwa
TK Harazaki telah beroperasi sejak tahun 2021 hingga 31 Agustus 2024. Namun pada tahun 2025, anggaran
Dana Desa untuk mendukung TK tersebut belum lagi disalurkan.Pengelola
TK Harazaki, Mediyus Mendrofa, menegaskan bahwa pengelolaan sebelumnya telah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.