PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kota
Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (
Perda) dan Peraturan Wali Kota (
Perwal) pada Senin (15/9/2025). Kegiatan ini fokus pada penertiban
spanduk dan banner yang melanggar aturan pemasangan reklame di sejumlah titik strategis di wilayah Kota
Padangsidimpuan.Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pelaksanaan apel dan doa bersama di Mako 55.
Baca Juga: Wagub Bali Hadiri Penyampaian Pandangan DPRD atas Dua Raperda Strategis KIP dan ASKP Setelah itu, tim yang terdiri dari ASN dan personel Tim Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) bergerak ke berbagai lokasi di dua kecamatan, yakni
Padangsidimpuan Selatan dan
Padangsidimpuan Utara.Dalam operasi tersebut, tim menurunkan puluhan
spanduk dan banner yang dipasang melintang di atas badan jalan, diikatkan pada tiang-tiang telepon, serta dipasang tanpa izin resmi, yang dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.Kegiatan ini mengacu pada
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta
Perwal Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur teknis perhitungan tarif dan tata cara pemasangan reklame. Secara khusus, Pasal 20 huruf D angka 5 menegaskan larangan pemasangan
spanduk/banner yang melintang di badan jalan dan merusak tatanan visual kota.Beberapa lokasi yang menjadi titik penertiban antara lain: