DENPASAR – Wakil Gubernur
Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri
Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur
Bali, Denpasar, Senin (15/9/2025). Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan
DPRD Provinsi
Bali atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (
Raperda) inisiatif
DPRD, yakni
Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (
KIP) dan
Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (
ASKP).Pandangan fraksi terhadap
Raperda KIP disampaikan oleh Ni Made Sumiati, S.H., yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Baca Juga: Kapolda Bali Salurkan Bantuan untuk Personel Terdampak Banjir: Wujud Kepedulian dan Solidaritas Ia menyebut,
Raperda ini disusun untuk menjamin akses terhadap informasi yang cepat, tepat, mudah, valid, dan inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.
DPRD juga menyambut baik tanggapan Gubernur
Bali yang mendorong penguatan kelembagaan Komisi Informasi Daerah, peningkatan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, serta perlunya pedoman etika digital dan perlindungan di ruang siber."Transparansi adalah fondasi tata kelola yang baik.
Raperda ini diharapkan menjadi pilar penting dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di
Bali," ujar Sumiati.Sementara itu, tanggapan terhadap
Raperda ASKP dibacakan oleh I Nyoman Suyasa, S.T., yang menekankan pentingnya regulasi dalam mengatur layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi.
Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, serta mengoptimalkan peran pelaku usaha lokal dalam industri transportasi pariwisata.