BANDA ACEH - Dalam kunjungan kerja Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia (KMA RI) ke
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (15/9/2025), Ketua
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H., melaporkan masih adanya kekosongan lembaga peradilan umum di salah satu wilayah di Provinsi Aceh, yakni Kota
Subulussalam.Dalam sambutannya di hadapan Ketua MA RI, Wakil Ketua MA, dan sejumlah Hakim Agung, Nursyam menyampaikan bahwa dari 23 kabupaten/kota di Aceh, baru tersedia 22
Pengadilan Negeri (PN). Hanya Kota
Subulussalam yang belum memiliki PN."Mohon perhatian Bapak Ketua
Mahkamah Agung,
Subulussalam masih belum memiliki
Pengadilan Negeri, sementara Mahkamah Syar'iyah sudah memiliki 23 satuan kerja," ujar Nursyam di Aula
Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Baca Juga: Fachri Albar Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Bebas Penjara Perbedaan ini dianggap perlu menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya akses keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah, termasuk di kota
Subulussalam.
Pembinaan Hukum oleh Ketua MA RI di AcehKunjungan Ketua MA ke Banda Aceh juga dalam rangka memberikan pembinaan hukum kepada jajaran peradilan umum dan Mahkamah Syar'iyah di Aceh. Kegiatan ini diikuti langsung oleh para Hakim Tinggi, Ketua PN, serta pejabat peradilan lainnya, baik secara tatap muka maupun daring.Ketua MA menekankan pentingnya integritas, efisiensi, dan pelayanan hukum yang menjangkau hingga ke pelosok daerah. Dalam konteks ini, kekosongan PN di
Subulussalam menjadi perhatian penting untuk ditindaklanjuti oleh
Mahkamah Agung.*