BALI - Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menetapkan kebijakan moratorium izin alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran. Langkah tegas ini diambil menyusul bencana banjir besar yang menewaskan 17 orang dan menjadi refleksi atas kerusakan lingkungan di Pulau Dewata.Kebijakan tersebut diumumkan seusai rapat gabungan antara Gubernur Bali dengan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, kepala daerah, serta Forkopimda Provinsi Bali, Sabtu (14/9), di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar.
Baca Juga: Bersatu Selesaikan Sampah Pasca Banjir, Gubernur Koster Ajak Semua Pihak Fokus Bersihkan Lingkungan Terdampak "Mulai 2025, tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk komersial. Instruksi ini sudah saya berikan kepada seluruh Bupati dan Walikota," tegas Koster.
Kerusakan DAS Ayung dan Dukungan Kementerian LHKMenteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh moratorium tersebut. Ia menyoroti kondisi DAS Ayung, yang hanya memiliki 3% tutupan hutan, jauh dari batas ekologis minimum 30%."Jika dibiarkan, Bali akan semakin rawan bencana hidrometeorologi. Ini harus jadi alarm bersama," jelas Hanif.Sejak 2015, Bali telah kehilangan 459 hektare hutan karena konversi lahan. Meski kecil secara nasional, dampaknya sangat signifikan bagi ekosistem lokal.