Sipirok, Tapanuli Selatan – Polemik sengketa lahan antara masyarakat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus menjadi sorotan.
Bupati Tapsel, H.
Gus Irawan Pasaribu, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara menyeluruh kepada publik, Sabtu (13/9/2025).Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa PT TPL hadir di Tapsel berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan melalui SK No: 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992. Namun dalam implementasinya, konsesi tersebut menimbulkan konflik tanah berkepanjangan dengan masyarakat.Permasalahan APL dan Kendala Sertifikasi
Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Bupati Tapsel Soal Sengketa Lahan di Konsesi TPL Bupati memaparkan, saat ini ada 4.577 hektare lahan dalam konsesi PT TPL yang sudah berstatus APL (Area Penggunaan Lain), yang seharusnya dapat dikelola dan dimiliki oleh masyarakat. Sayangnya, BPN belum berani menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut."Ini sangat merugikan masyarakat pemilik sah tanah, dan juga menghambat pembangunan daerah, terutama di Angkola Timur dan Sipirok sebagai ibu kota Tapsel," tegas Bupati Gus Irawan.Langkah Penyelesaian PermanenBupati menyebut telah menggelar rapat koordinasi besar bersama Forkopimda, ATR/BPN, PT TPL, BPHL II, BPKH Wilayah I, KPH VI, KKPH X, dan para camat pada 26 Agustus 2025. Rapat itu menghasilkan dua poin utama:Lahan APL 4.577 Ha keluar dari izin TPL dan bisa disertifikasi. Maka, BPN diminta melayani proses sertifikasi masyarakat.