DENPASAR – Provinsi Bali resmi menjadi tuan rumah peluncuran Program Jaga Desa, sebuah kolaborasi strategis antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung RI, yang bertujuan mengawasi dan memastikan tata kelola dana desa berjalan secara transparan, bersih, dan akuntabel.
Acara peluncuran yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (11/9/2025) dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, seperti Gubernur Bali Wayan Koster, Wamen Desa PDTT Ahmad Riza Patria, JAM Intelijen Prof. Reda Manthovani, Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo, serta jajaran kepala daerah dan aparat penegak hukum se-Bali.
? Gubernur Koster: "Desa yang Harmonis, Bali yang Kondusif"
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai Jaga Desa sebagai terobosan penting bagi Bali yang memiliki 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat.
"Dengan adanya Jaga Desa dan dukungan dari Pecalang, kami memiliki sistem pengamanan sosial yang lengkap, baik di desa dinas maupun desa adat," tegasnya.
Ia juga menyoroti Bale Kertha Adhyaksa, sebagai wadah penyelesaian sengketa adat berbasis musyawarah dan kearifan lokal tanpa biaya.
? JAM Intelijen: Sesuai Asta Cita Prabowo-Gibran
Prof. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen, menyatakan bahwa Jaga Desa sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo, yaitu membangun desa dari bawah sebagai fondasi pembangunan nasional.
"Mengapa jaksa ikut urusan desa? Karena Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif yang bertugas mendukung pembangunan nasional," ujarnya.
Melalui aplikasi Jaga Desa, pengawasan dana desa kini dapat dilakukan secara real-time, mencegah penyimpangan sejak awal.
? Wamen Ahmad Riza Patria: Dana Desa Harus Dikelola Bersih
Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, menjelaskan bahwa sejak 2015, Rp 681 triliun dana desa telah dikucurkan untuk pembangunan. Namun, meningkatnya anggaran juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar.