SIMALUNGUN - Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun, yang digelar di Gedung DPRD, Pamatang Raya, Senin (8/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD, serta unsur Forkopimda, Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, staf ahli, para asisten, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun.
Fokus Perubahan: Efisiensi Anggaran, Pangan, dan Pendidikan
Dalam pengantar nota keuangannya, Bupati Anton menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang dibahas bersama DPRD.
Perubahan ini, katanya, menyesuaikan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada:
Efisiensi belanja negara dan daerah
Swasembada pangan
Pendidikan inklusif
Program makan bergizi gratis
Pembenahan infrastruktur dasar demi percepatan ekonomi
"Perubahan anggaran ini merupakan langkah perencanaan jangka pendek yang mendukung prioritas pembangunan nasional serta mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Simalungun," tegas Bupati Anton.
Rincian Rancangan Anggaran P-APBD 2025